a) Norma agama,adalah peraturan social yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar karena berasal dari Tuhan.Contoh : melakukan sembahyang atau penyembahan kepada-Nya,tidak berbohong,tidak boleh mencuri,dan sebagainya.
b) Norma kesusilaan,adalah peraturan yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak,sehingga seseorang dapat membedakan antara baik dan buruk.Contoh : mengumbar aurat di sembarang tempat.
c) Norma kesopanan,adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan sosialnya.Contoh : tidak meludah di sembarang tempat dan memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
d) Norma kebiasaan,adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak sadar tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.Contoh : membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat dan bersalaman.
e) Norma hukum,adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,misalnya pemerintah,sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Contoh : ketika mengendarai kendaraan bermotor roda dua harus memakai helm standar.
Ciri-ciri norma sosial (norma masyarakat):
1) Umumnya tidak tertulis (lisan).
2) Hasil dari kesepakatan masyarakat.
3) Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya.
4) Apabila norma dilanggar,pelaku harus menghadaoi sanksinya.
5) Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial,sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar